CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – DPD Golkar Papua sudah dipastikan kehilangan 1 kursi di DPR Papua.
Hal ini terjadi sesuai keputusan hasil sengketa Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Golkar yang awalnya meraih 10 kursi pada Pileg lalu, kini harus rela kehilangan 1 kursinya di Dapil 3 Kabupaten Jayapura setelah dilakukan perhitungan suara ulang.
Atas keputusan MK tersebut, kini kursi Golkar di DPR Papua tersisa 9 kursi.
Meskipun kehilangan 1 kursi di DPR Papua, Golkar masih bisa mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa harus berkoalisi.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Papua, Fajar Irianto Kambon, kepada Ceposonline.com, Kamis (8/8/2024).
"Jadi, berdasarkan ketentuan undang-undang Pemilu pasal 40 itu 20 persen dari total 45 kursi yang ada di DPR Papua itu jumlah 9 kursi,"ucap Fajar Irianto.
Baca Juga: Partai Golkar dan PSI Harus Kehilangan Satu Kursi di DPR Papua, Ini Dapilnya
Kata Fajar Irianto Kambon, dengan 9 kursi Partai Golkar tersebut maka secara persyaratan mereka tetap memenuhi syarat pencalonan.
Artinya Partai Golkar tampa harus berkoalisi dengan Partai Politik (Parpol) lainnya itu bisa mengsung calon Gubernur dan Wakil Gubernur sendiri.
Ditanya soal jadwal pendaftaran Bakal Calon, Fajar Irianto menyampaikan, secara Nasional jadwal pendaftaran itu mulai dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024.
"Ini jadwal Nasional dan sejauh ini tidak ada perubahan, intinya kita KPU akan berkerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan," pungkas Fajar Irianto.(*)