pemilugrafi

Partai Golkar dan PSI Harus Kehilangan Satu Kursi di DPR Papua, Ini Dapilnya

Senin, 5 Agustus 2024 | 10:02 WIB
Komisioner KPU Provinsi Papua, Yohanes Fajar Irianto. (HANS PALEN/Ceposonline.com)

"Mereka diberikan waktu 3 hari sejak penetapan tanggal 28-31 Juli 2024 dan ternyata ada Parpol yang ajukan gugatan kembali atas putusan itu ke MK lagi yakni dari PSI," ungkap Fajar Irianto.

Lanjut Fajar Irianto, karena ada gugatan kembali dari PSI tersebut, maka proses penetapan anggota DPR Papua terpilih harus tertunda lagi oleh pihaknya.

"Konsekuensinya pasti ada, pertama masalah waktu. Kita tau pada tanggal 27-29 itu dibuka pendaftaran Bakal Calon oleh Parpol sebagai pengusungnya,"imbuh Fajar Irianto.

Fajar Irianto berharap, proses ini segera selesai sebelum pendaftaran Bakal Calon nanti.

Sehingga kepastian perolehan jumlah kursi di DPR Papua sudah jelas. Namun ketika ada gugatan seperti ini pasti ada kendala yang harus dihadapi kedepannya.

"Karena ini hak politik peserta Pemilu dan diberikan secara konstitusi, sehingga kita harus hormati dan hargai pula,"pungkas Fajar Irianto. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB