pemilugrafi

Partai Golkar dan PSI Harus Kehilangan Satu Kursi di DPR Papua, Ini Dapilnya

Senin, 5 Agustus 2024 | 10:02 WIB
Komisioner KPU Provinsi Papua, Yohanes Fajar Irianto. (HANS PALEN/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Partai Golkar merupakan partai pemenang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung di Provinsi Papua lalu.

Adapun Partai Golkar telah meraih 10 kursi di DPR Provinsi Papua, sesuai penetapan pleno rekapitulasi suara di KPU Papua lalu.

Namun kini Partai Golkar harus rela kehilangan 1 kursi di DPR Papua sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hasil sengketa Pemilu 2024.

Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto mengatakan, pada tanggal 28 Juli 2024 itu telah dilakukan penetapan hasil Pemilu pasca keputusan MK.

"Jadi, KPU RI sudah menetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2024 ) lalu,"ucap Fajar Irianto.

Kata Fajar Irianto, hasil Pemilu tersebut termasuk diantaranya memuat tentang hasil rekap ulang suara di Kabupaten Jayapura.

"Kita tau bahwa terjadi perubahan konfigurasi perolehan kursi di Dapil 3 Kabupaten Jayapura tersebut,"terangnya.

Fajar Irianto menyampaikan, kalau dari sebelumnya hasil Pemilu yang ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2024, itu di Dapil 3 Kabupaten Jayapura dimana hasil rekapitulasi suara Partai Golkar mendapatkan 2 kursi di DPR Papua.

Namun setelah dilakukan rekapitulasi ulang dimana kursi Partai Golkar disana berkurang menjadi 1 kursi.

Situasi ini juga berubah pada Partai PSI, dimana didapil 3 tersebut mereka harus kehilangan 1 kursi mereka.

Adapun hasil sengketa Pemilu di Dapil 3 tersebut dimana kursi justru bertambah sesuai hasil rekapitulasi ulang kepada Partai Nasdem 1 kursi dan PKS 1 kursi yang sebelumnya tidak dapat kursi.

"Ini untuk kursi DPR Papua, karena MK memerintahkan untuk rekapitulasi ulang khususnya di Distrik Sentani pada 225 TPS,"terangnya.

Fajar Irianto menyampaikan, jika hasil putusan MK tersebut sudah disampaikan oleh pihaknya ke KPU RI untuk ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2024 lalu.

Namun ternyata kalau melihat ketentuan peserta Pemilu dalam hal ini di Dapil 3 itu diberikan ruang untuk melakukan upaya hukum atas hasil putusan MK tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB