CEPOSONLINE.COM WAMENA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan telah mengeluarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), usai dilakukan pemutakhiran data oleh Pantarlih di 8 Kabupaten dari 24 Juni hingga 24 Juli. Dimana untuk 8 kabupaten berjumlah 1.279.246 yang masuk dalam data tersebut.
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi Perencanaan dan Data Naftali Emanuel Pawika menyatakan, KPU memiliki tugas dan peran sesuai dengan PKPU 2 dan PKPU 7, petunjuk teknis 799 dan SE 27 tentang pemutahiran data yang telah dilakukan Pantarlih di 8 Kabupaten sejak 24 juni hingga 24 Juli
"Jadi menjadi kewajiban Pantarlih ,PPS dan PPD melakukan pleno di tingkatannya masing -masing Pleno DPS, dimana untuk tingkat kabupaten telah dilakukan secara serentak di 8 kabupaten pada 11 Agustus kemarin. Untuk Pleno DPS di tingkat Provinsi 15 Agustus dengan berita acara nomor 147/PL.02/BA/95/2024,"ungkapnya Senin (19/8/2024)
Dari hasil pemutakhiran yang dilakukan 8 kabupaten KPU Provinsi berkewajiban merekap seluruh hasil pleno yang dilakukan di tingkat Kabupaten sehingga diperoleh data Kabupaten ada 8, Kecamatan/ Distrik ada 252, jumlah kampung / Desa sebanyak 2625, jumlah TPS 3419, jumlah laki-laki 687.045 jiwa, perempuan 592.433 jiwa.
"Jumlah laki -laki dan perempuan 1.279.246 tentunya ini baru rekap untuk daftar pemilih sementara dan nanti kita akan masuk dalam tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) usai 10 hari mendengarkan tanggapan masyarakat," kata Naftali Pawika
Naftali menjelaskan, setelah dilakukan DPSHP, barulah akan masuk dalam persiapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan september mendatang, dimana ada tahapan -tahapan yang harus dilalui oleh KPU untuk sampai pada penetapan DPT. (*)