Ratusan botol miras diamankan dari seorang warga (BN) pada Februari 2024 lalu.
Ratusan miras tanpa izin edar itu ditempatkan di dalam 30 karton.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga pada Rabu, (14/3/2024) lalu, bahwa ditemukan barang mencurigakan dalam jasa ekspedisi pengiriman barangnya.”
“Saat di cek ternyata isinya miras. Setelah itu anggota langsung amankan di Koramil Arso dan dimusnahkan hari ini," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Laporan LKPJ 2023 Bupati Keerom, OPD yang Belum Lapor Diberi Waktu Satu Minggu
Adapun 600 botol miras tersebut dikemas dalam 3 peti yang berisikan 10 karton dalam 1 peti.
Sementara untuk ukuran botol miras 330 mil dan kadar alkohol 40 persen.
"Selain tidak memiliki izin edar, miras ini juga tidak ada label dari Balai POM tentu sangat berbahaya kalau dikonsumsi masyarakat," tegasnya.(*)