CEPOSONLINE.COM, KEEROM – Sebanyak 600 botol Minuman Keras (Miras) jenis D'arak yang berasal dari Bali dimusnahkan di Makoramil Arso, Kabupaten Keerom, Selasa (19/3/2024).
"Dalam Perda 5/2014 sudah jelas Pemkab Keerom dan semua pihak menolak memproduksi, mengkonsumsi, dan menjual miras di Keerom,” tegas Piter Gusbager.
Baca Juga: Pemkab Keerom Segera Pasang Videotron, Kadis Kominfo Ungkap Manfaatnya
Menurutnya, miras merusak generasi masa depan bangsa, khususnya generasi muda Keerom.
“Untuk itu, kami tegaskan tolak miras," serunya.
Baca Juga: 639 Siswa SMK dan SMA di Keerom Papua Ikuti Ujian Sekolah
Kata Piter, semua elemen masyarakat di Negeri Tapal Batas Keerom sudah mendeklarasikan untuk perangi miras.
"Untuk itu bagi pihak-pihak yang masih berani mengedarkan, mengkonsumsi, apalagi menjual miras, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berlaku," ungkapnya.
Piter memberikan apresiasi kepada TNI-Polri, khususnyaKoramil Arso yang sudah menggagalkan upaya peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Keerom.
Di kesempatan yang sama, Dandim 1701 Jayapura, Kolonel Inf Hendry Widodo, juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Keerom, dalam hal ini Bupati Piter Gusbager yang ikut kegiatan pemusnahan miras tersebut.
"Bersama Bupati Keerom, kita musnahkan barang bukti miras yang beberapa hari lalu kita berhasil amankan dari masyarakat," ujar Dandim.
Baca Juga: Keerom Terima 18 BTS Baru Dari Kominfo, Ini Progresnya
Kronologi