CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Masalah denda adat terkait dengan dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Frengky Kogoya meninggal dunia akhirnya diselesaikan Kodim 1702/ Jayawijaya bersama dengan keluarga korban, usai negosiasi yang panjang sehingga disepakati menerima pembayaran Rp 500 juta. Rabu (19/11/2025).
Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol Arh. Reza Ch. A. Mamoribo mengatakan untuk mediasi yang dilakukan ini sudah dua kali dilakukan, namun sejak awal keluarga korban meminta denda Rp 7,5 Milyar, setelah dilakukan negosiasi dengan beberapa pertimbangan hingga menjadi Rp 5 milyar namun negosiasi berlanjut lagi hingga turun Rp. 1,5 milyar namun dari kodim meminta waktu hingga rabu ini.
“Pertemuan pertama kita sabtu kemarin keluarga korban meminta denda adat Rp 7,5 milyar namun kita menegosiasikan hingga Rp 1,5 milyar dan meminta waktu untuk menanyakan kesanggupan dua terduga pelaku dan kembali dilakukan pertemuan kedua untuk menyampikan hal itu,"ungkapnya di Wamena.
Dalam pertemuan kedua dengan keluarga korban, Kodim 1702/Jayawijaya menyampaikan kesanggupan dua terduga pelaku sebesar Rp 200 juta, namun setelah melalui proses dialog yang panjang, dan memakan waktu hingga sore hari sehingga keluarga korban menerima Rp 500 juta untuk denda adat sehingga langsung di setujui dan diselesaikan.
"Hari ini kita sudah selesaikan denda adat dari kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan ODGJ Korban Frengky Kogoya meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh 2 oknum anggota TNI yakni Sertu SA dan Serda FR, dan oknum masyarakat yang memiliki senapan angin DD,"jelas Dandim 1702/Jayawijaya
Kodim 1702/ Jayawijaya sudah membayar uang tunai sebesar Rp 500 juta dan dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan diatas materai baik dari pihak keluarga korban, saksi dan dari Kodim sendiri sehingga dikemudian hari tidak ada lagi hal -hal seperti ini terjadi kembali karena sudah sepakat untuk berdamai.
"Meskipun sudah selesaikan secara adat namun untuk terduga pelaku Sertu SA dan Serda FR akan tetap di proses secara hukum , bukan berarti bayar ada terus proses hukum tidak dilanjutkan, tetap dilanjutkan juga untuk memberikan efek jera kepada prajurit yang melakukan pemukulan,"Beber Mamoribo (*)