• Senin, 22 Desember 2025

Kepala Kampung Dan Pendamping Perhatikan Pedoman Penggunaan Dana Desa

Photo Author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 13:44 WIB
para kepala kampung dari Distrik Wamena Kota, Wouma dan Hubikosi saat menerima dana desa secara simbolis di halaman kantor Bupati Jayawijaya Sabtu (25/10/2025) (CEPOSONLINE.COM/DENI)
para kepala kampung dari Distrik Wamena Kota, Wouma dan Hubikosi saat menerima dana desa secara simbolis di halaman kantor Bupati Jayawijaya Sabtu (25/10/2025) (CEPOSONLINE.COM/DENI)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Pemkab Jayawijaya menyerahkan dana desa secara simbolis usai resmi dicairkan Sabtu (25/10/2025).

Asisten I Setda Kabupaten Jayawijaya Tinggal Wusono menekankan, sebenarnya dana desa sudah ada dalam rekening dari setiap kampung, namun agar penggunaannya lebih efekttif pemerintah serahkan kepada mereka secara simbolis.

"Pada prinsipnya pemerintah daerah memberikan penekanan bagaimana dana kampung itu bisa digunakan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang sudah disampaikan oleh bupati, sebab ada pedoman penggunaan yang harus diikuti,"ungkapnya di Wamena.

Saat ini efektifitas waktu sangat terbatas, oleh karena itu diharapkan pelaksana tugas kepala kampung dapat melaksanakan kegiatan di kampung secara cepat dan baik, sehingga laporan realisasi anggaran dari pemerintah juga bisa dilaporkan secara maksimal dan tepat waktu.

"Karena waktu kita singkat dan program nasional yang harus dibiayai juga banyak dari pencairan dana desa tahap pertama ini, sehingga nanti kita meminta kepada kepala kampung untuk memperhatikan pedoman penggunaan dana kampung." kata Tinggal Wusono.

Mantan Plt Sekda Kabupaten Jayawijaya mengaku pedoman yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui dinas terkait tentunya menjadi acuan penggunaan dana desa, oleh karena itu diharapkan kepala kampung lebih memperhatikan pedoman atau juknis yang sudah ada.

"Sekali lagi kami ingatkan kepada kepala kampung dan pendamping untuk memperhatikan pedoman pelaksanan kegiatan nasional yang dibiayai oleh dana desa sesuai dengan presentase yang telah dikeluarkan,"tutup Tinggal Wusono (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X