CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Tersangka penembakan Anggota Sat Lantas Polres Jayawijaya atas nama Bripka Marsidon Debataraja 28 mei lalu halaman IGD RSUD Wamena, kini dilimpahkan penyidik Sat Reskrim kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap, Senin (29/9/2025).
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP. Sugarda Aditya Buwana Trenggono menyatakan tersangka RW alias Kriminal Yelemaken ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz 24 juli lalu di Wamena, namun untuk proses hukumnya ditangani oleh polres Jayawijaya.
"RW alias Kriminal Yelemaken diserahkan dengan dasar Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor : B- 69 /R.1.16/Eku.1/ 09 /2025, tanggal 24 September 2025 tentang Pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap (P21),"ungkapnya di Polres Jayawijaya
Tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti satu buah noken warna hitam kombinasi biru, hijau, kuning, ungu, merah yang berisikan 6 butir peluru tajam, lima butir peluru tajam yang beruliskan PIN 7.62, 1butir peluru tajam yang bertuliskan PIN 5.56, 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000,
"Ada juga barang bukti lain seperti 2 buah kalung manik-manik warna kuning, hitam dengan mata kalung terbuat dari taring babi, 1 buah gelang yang di lilit dengan kain berwarna merah, 1buah noken kecil warna merah, 1 buah korek gas warna merah, 3 buah flas disk dan Setumpuk daun kering," jelas Kasat Reskrim.
RW alias Kriminal Yelemaken dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951, Terkait dengan Tindak Pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api amunisi atau bahan peledak.
"Sebelum diserahkan ke Kejari Jayawijaya Tersangka RW Alias Kriminal Yelemaken dibawa ke Klinik Polres Jayawijaya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, setelah dipastikan yang bersangkutan dalam keadaan baik langsung dibawa ke kantor Kejari ," kata Sugarda (*)