• Senin, 22 Desember 2025

Terjaring Razia, Seorang Mahasiswa Tertangkap Hendak Edarkan Ganja

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 17:26 WIB
Kedapatan membawa narkotika Golongan 1 jenis Ganja dalam jok motor, seorang mahasiswa dengan inisial EU di salah satu kampus swasta di Wamena ditangkap Polisi, Senin (29/9/2025). (CEPOSONLINE.COM/THERE)
Kedapatan membawa narkotika Golongan 1 jenis Ganja dalam jok motor, seorang mahasiswa dengan inisial EU di salah satu kampus swasta di Wamena ditangkap Polisi, Senin (29/9/2025). (CEPOSONLINE.COM/THERE)

CEPOSONLINE.COM,WAMENA-Kedapatan membawa narkotika Golongan 1 jenis Ganja dalam jok motor, seorang mahasiswa dengan inisial EU di salah satu kampus swasta di Wamena ditangkap Polisi, Senin (29/9/2025).

 Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu J.B. Saragih menyatakan saat dilakukan razia di dua titik sekaligus seperti di Wouma, dan Perempatan Jalan SD Percobaan Wamena maka dapatlah pelaku EU saat membawa ganja dalam jok motornya.

"Jadi saat pelaku melintas dengan motor di jalan tersebut kita sedang melakukan razia, dan semua yang terjaring harus dilakukan pemeriksaan baik barang bawaannya, kendaraan bahkan pemeriksaan badan dan ditemukan ganja 16 Gram dalam jok motornya," ungkapnya di Polres Jayawijaya

Sebelumnya aparat juga sempat mendapatkan seorang warga yang membawa ganja saat melakukan razia di wouma, namun karena narkotika yang di bawah jumlahnya kecil, sehingga diamankan untuk nantinya akan dikembangkan terlebih dulu.

"Upaya kita sat narkoba saat ini melakukan pencegahan terhadap peredaran ganja, sehingga kita harus membuat efek jera dengan melakukan proses hukum yang berlaku," tegas J.B Saragih.

Dari hasil Interogasinya yang bersangkutan merupakan pengedar, dan Pelaku EU ini sudah berhasil menjual beberapa paket ganja yang sengaja di beli dengan harga Rp 1 juta, kemudian dipecahkan lagi dalam paket kecil yang dijual dengan harga Rp 50.000 per paket.

EU ini selain pengedar juga sebagai pemakai, sehingga kita kenakan pasal 117 dengan 114 undang -undang nomor 3 tahun 2010 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kasat Narkoba. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X