CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Pemkab Jayawijaya mulai melakukan penertiban pajak terhadap usaha galian C. Dari kali, maupun gunung di beberapa tempat dan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere berkata jika selama ini, perusahaan galian C dan usaha AMP atau pemecah batu di wilayahnya ada yang membayar pajak, namun ada juga yang tidak membayar.
Oleh karena itu, pemerintah daerah melakukan penertiban dengan memanggil para pelaku usaha tersebut.
"Kami telah memanggil pelaku usaha yang bergerak di bidang material galian C, dari kali maupun gunung. Juga AMP di beberapa tempat. Dalam pemanggilan tersebut, ada yang datang namun ada juga yang tidak hadir. Kami harap mereka bisa bayar pajak,"ungkapnya, di Kantor Bupati Jayawijaya, Kamis (25/9/2025).
Pertemuan akan dilanjutkan pada Jumat (26/9/2025), akibat ketidak hadiran beberapa pelaku usaha. Pemerintah memandang pembayaran pajak sangat penting untuk pembangunan di Kabupaten Jayawijaya.
"Meski ada izin dari provinsi, namun sebagian besar dari mereka tidak membayar pajak. Kami harap mereka punya kontribusi untuk kabupaten,” kata Ronny.
Pembayaran pajak diberlakukan untuk semua, termasuk usaha yang dikelola oleh putra daerah.
“Tidak ada pilih kasih, semua wajib bayar pajak. Bagi perusahaan yang bandel dan tidak membayar pajak akan diberikan peringatan dan izinnya tidak akan diberikan lagi, yang sudah bayar pajak silahkan lanjutkan usahanya,” tegasnya. (*)