CEPOSONLINE.COM, WAMENA- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jayawijaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di Kabupaten Jayawijaya.
Sebanyak lima orang dengan inisial MP, SH, PRT, FT dan B berhasil dibekuk di tiga lokasi berbeda pada Selasa (9/9/2025)
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya IPTU J.B Saragih menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis shabu di beberapa lokasi, yakni Jalan Hom-Hom, Lokasi III, dan Jalan Pattimura.
“Sekitar pukul 19.30 WIT, personel Sat Resnarkoba melakukan pemantauan dan pengembangan informasi. Dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang kedapatan membawa satu paket plastik bening berisi shabu,"ungkapnya di Polres Jayawijaya
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan kembali sehingga aparat berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat sebagai penjual maupun pemilik barang haram tersebut. Kelima terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial MP, SH, PRT, FT, dan B.
"Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil shabu dengan total berat 0,80 gram, serta satu buah kotak berwarna putih berisi alat hisap (bong)."kata Kasat Narkoba Polres Jayawijaya
Hasil pemeriksaan sementara, barang bukti yang diamankan diketahui berasal dari jaringan pengedar lokal. Para pelaku juga mengakui membeli shabu dengan harga jutaan rupiah dari pemasok yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (*)