• Senin, 22 Desember 2025

Tak Berkutik, Lima Pengguna Sabu Diciduk di Kos-kosan

Photo Author
- Selasa, 9 September 2025 | 21:56 WIB
Dua pemuda penyalaguna narkotika golongan I jenis sabu diamankan aparat Sat Narkoba dalam rumah kost jalan hom-hom bersama dengan barang bukti sabu dan bong, Selasa (9/9/2025) (CEPOSONLINE.COM/DENI)
Dua pemuda penyalaguna narkotika golongan I jenis sabu diamankan aparat Sat Narkoba dalam rumah kost jalan hom-hom bersama dengan barang bukti sabu dan bong, Selasa (9/9/2025) (CEPOSONLINE.COM/DENI)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jayawijaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di Kabupaten Jayawijaya. 

Sebanyak lima orang dengan inisial MP, SH, PRT, FT dan B berhasil dibekuk di tiga lokasi berbeda pada Selasa (9/9/2025)

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya IPTU J.B Saragih menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis shabu di beberapa lokasi, yakni Jalan Hom-Hom, Lokasi III, dan Jalan Pattimura.

“Sekitar pukul 19.30 WIT, personel Sat Resnarkoba melakukan pemantauan dan pengembangan informasi. Dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang kedapatan membawa satu paket plastik bening berisi shabu,"ungkapnya di Polres Jayawijaya

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan kembali sehingga aparat berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat sebagai penjual maupun pemilik barang haram tersebut. Kelima terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial MP, SH, PRT, FT, dan B. 

"Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil shabu dengan total berat 0,80 gram, serta satu buah kotak berwarna putih berisi alat hisap (bong)."kata Kasat Narkoba Polres Jayawijaya

Hasil pemeriksaan sementara, barang bukti yang diamankan diketahui berasal dari jaringan pengedar lokal. Para pelaku juga mengakui membeli shabu dengan harga jutaan rupiah dari pemasok yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X