• Senin, 22 Desember 2025

Jangan Sampai Berdampak, Perbankan Diminta Tak Proses Pencairan Dana Desa Tahap I Kabupaten Jayawijaya

Photo Author
- Senin, 8 September 2025 | 17:39 WIB
Aksi Demo 328 Kepala Kampung di Kantor Bupati Jayawijaya, Senin (8/9/2025).
Aksi Demo 328 Kepala Kampung di Kantor Bupati Jayawijaya, Senin (8/9/2025).

 

CEPOSONLINE.COM, WAMENA- Asosiasi 328 Kepala Kampung dari 40 Distrik se Kabupaten Jayawijaya meminta kepada pihak perbankan seperti Bank Papua, Mandiri, BRI dan BNI yang ada di Wamena untuk tidak melayani pencairan dana desa tahap I, hingga masalah pergantian kepala kampung selesai, Senin (8/9/2025).

 

Ketua Asosiasi 328 Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya Naligi Kurusi menegaskan, dalam aksi demo di kantor bupati, kepala kampung sudah meminta agar dana desa tahap pertama jangan dulu dicairkan hingga masalah pergantian kepala kampung ini diselesaikan.

 

"Kami juga meminta kepada perbankan untuk jangan mencairkan dana desa tahap pertama sebelum masalah ini selesai, apabila dana ini dicairkan maka tentunya dari pihak bank yang akan dipersalahkan serta dan bisa berdampak serius," tegasnya di halaman kantor Bupati Jayawijaya.

 

Pria yang akrap disapa Tete Naligi menjelaskan jika saat ini masih ada masalah ada dua SK untuk jabatan kepala kampung, yang pertama SK yang lama dan telah diperpanjang sampai dengan 2026 oleh peraturan Kementerian Desa, Kemendagri dan Perda Pemkab Jayawijaya.

 

"Sementara SK yang baru ini merupakan kebijakan Bupati Jayawijaya untuk mengganti kepala kampung, oleh karena itu diharapkan kantor perbankan yang ada di Jayawijaya jangan dulu mencairkan dana desa, agar jangan sampai mereka yang terdampak dari konflik ini," tegasnya

 

Imbauan ini disampaikan agar perbankan yang ada di Jayawijaya bisa menghindari masalah internal antara kepala kampung dengan pemerintah daerah, dan yang utama kantor perbankan tidak menjadi korban dari masalah ini.

 

"Kami tidak ingin masalah ini bias hingga sasarannya ke perbankan, oleh karena itu, untuk perbankan yang ada di Jayawijaya jangan pernah coba proses pencairan dana desa sebelum masalah ini diselesaikan," tutup Naligi Kurusi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X