CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Asosiasi 328 Kepala Kampung Se Kabupaten Jayawijaya mengancam akan membawa pemkab Jayawijaya jalur hukum ke PTUN, apabila rencana pergantian kepala kampung yang dinilai sepihak dan tidak melihat peraturan yang ada tetap dilakukan, Rabu (27/8/2025).
Sekretaris Asosiasi 328 Kepala Kampung Se Kabupaten Jayawijaya Sem Uaga menegaskan jika pihaknya menolak dengan tegas intervensi kebijakan bupati dan Wakil Bupati jayawijaya oleh kelompok tertentu untuk mengkerdilkan dan merusak nama baik pemerintah daerah demi kepentingan pribadi dan kelompok.
"Apabila langkah pergantian ini dilakukan oleh Pemkab Jayawijaya maka kami dari Asosiasi 328 Kepala Kampung siap menempuh jalur hukum dan akan membawa masalah ini ke PTUN, kami sudah siapkan pengacara untuk membantu kami,"ungkapnya di Wio Wesaput.
328 kepala kampung menolak dengan tegas wacana pergantian dan atau penunjukan plt kepala kampung di 328 kampung se-kabupaten Jayawijaya, karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 dan pasal 118 undang - undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Kami 328 kepala kampung mendukung penuh pelaksanaan pemilihan kepala kampung langsung, serentak, bertahap dan demokratis sesuai dengan undang - undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa."beber Uaga
Disamping itu ada juga peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, dan peraturan daerah kabupaten jayawijaya nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten jayawijaya nomor 09 tahun 2017.
"Aturan ini tentang pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala kampung pada tahun 2026/2027 sesuai akhir masa jabatan 328 Kepala kampung."bebernya Sem Uaga (*)