CEPOSONLINE.COM, WAMENA- 7 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pencurian biasa dalam Kota Wamena berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya, Jumat (22/8/2025).
Dimana para pelaku ini merupakan bagian dari beberapa kasus kejahatan jalanan yang terjadi dalam kota Wamena.
Kapolres Jayawijaya melalui Kanit I Tipidum Sat Reskrim Ipda .M. Torib Basori menyatakan jika pihaknya dari Sat Reskrim Polres Jayawijaya dalam hal ini Unit Opsnal dan Timsus Gabungan untuk periode bulan Agustus ini telah mengamankan 7 orang pelaku untuk 4 laporan polisi.
"Dari 7 orang pelaku yang telah diamankan ini 3 diantaranya merupakan pelaku curas, sedangkan, 4 lainnya untuk kasus pencurian biasa,"ungkapnya saat ditemui di Polres Jayawijaya.
Untuk 3 pelaku curas ini, 2 pelaku melakukan curas di Jalan Yosudarso Wamena dengan korban wartawan. Sedangkan 1 orang melakukan curas di kampung Elagaima dengan korban seorang ibu Bhayangkari.
"Sementara kasus ini masih dikembangkan lagi karena pelakunya semuanya lebih dari dua orang, oleh karena itu kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,"kata M Torib
Kata Torib Basori, -untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 365 KUHPidana, dengan spesifik 365 ayat 1 dan 2 ke (1),(2) KUHPidana untuk pelaku curas, sedangkan untuk pencurian biasa dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (4)dan (5) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Selama periode bulan Agustus ini untuk curas sudah lebih dari 5 laporan, sedangkan untuk pencurian biasa tidak lebih dari 2 laporan yang masuk ke Sat Reskrim Polres Jayawijaya." tutup Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya (*)