CEPOSONLINE.COM,WAMENA- Diduga melakukan perdagangan manusia (Human Trafficking) dalam bisnis prostitusi di Wamena, seorang mucikari berinisial R di bekuk polisi di sebuah rumah yang berada di jalan Bhayangkara Atas Kota Wamena. Selasa (22/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Sugarda Aditnya menyatakan untuk kasus Human Trafficking dalam bisnis prostitusi di Jayawijaya yang ditangani dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Tersangka R sengaja mendatangkan dua wanita dari luar Papua, kemudian keduanya di fasilitasi dan tersangka mendapat keuntungan dari bisnis prostitusi itu, sehingga dilakukan proses hukum dan prosesnya sudah sampai tahap I,"ungkapnya di Polres Jayawijaya
Terbongkarnya kasus ini setelah adanya informasi terkait prostitusi ilegal salah satu hotel yang ada di Kota Wamena, sehingga dari Sat Reskrim Polres Jayawijaya melakukan razia dan didapati salah satu dari anak buah mucikari R alias S ini sedang melayani tamunya.
"Setelah dilakukan penangkapan diperoleh Informasi bahwa yang memfasilitasi mereka adalah tersangka R alias S, meskipun kedua anak buah dari tersangka ini sudah tergolong dewasa, namun mucikari tersebut tetap diproses hukum dan dua anak buahnya dijadikan sebagai saksi,"kata Sugasda
Tersangka R sudah melakukan perdagangan orang dalam bisnis prostitusi sudah sejak bulan Januari 2025, dimana mereka saling bergantian datang dan pergi dalam kurun waktu 2 minggu, motifnya ada wanita yang mengajukan diri untuk bekerja pada tersangka akhirnya difasilitasinya.
"Imbalannya setiap habis melayani tamu mucikari ini mendapat persenan dari mereka, dimana untuk tarif sekali menggunakan jasa anak buahnya kisarannya Rp 800.000, untuk waktu singkat (Short Time) yang nanti dibagikan untuk tersangka Rp 200.000 per tamu yang dilayani," jelas Kasat Reskrim Polres Jayawijaya (* )