• Senin, 22 Desember 2025

Mantan Polisi Pembelot, Aske Mabel Diputus 8 Tahun Penjara

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 13:41 WIB
Terdakwa Aske Mabel saat mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Selasa (22/7/2025). ((Deni/Ceposonline))
Terdakwa Aske Mabel saat mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Selasa (22/7/2025). ((Deni/Ceposonline))

CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena memutuskan hukuman penjara 8 tahun kepada terdakwa Aske Mabel.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasar 636 Ayat (1) ke (3) KUHP Undang -Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan melakukan pencurian pucuk 4 Senjata Api (Senpi) di Polres Yalimo Tahun lalu.

Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Dean Ginting menyatakan putusan 8 tahun yang diberikan kepada terpidana Aske Mabel lebih kurang setahun dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara.

Ini karena majelis hakim tidak berpatokan kepada tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun lebih kepada fakta yang terungkap di persidangan.

"Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana, namun untuk menjatuhkan pidana itu Majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan, dan putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan," ungkapnya Dean di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (22/7/2025)

"Dalam kasus ini pembelaan terhadap Aske Mabel disampaikan secara lisan karena terdakwa mengakui kesalahannya, dan permohonan keringanan hukuman yang merupakan hak dari terdakwa juga harus dipertimbangkan Majelis Hakim," kata Dean.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Aske Mabel, Agatha Christie menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut.

Namun jika dilihat ada kelalaian dari Polres Yalimo hingga senpi tersebut bisa dicuri oleh terdakwa. Setiap anggota bisa masuk keluar secara bebas ke gudang senjata.

"Kami juga kecewa terhadap Satgas Damai Cartenz yang melakukan penangkapan terhadap Aske, karena meskipun tak terjadi kontak senjata sebab saat ditangkap bahkan yang bersangkutan punya etikat baik untuk memberitahukan tempatnya menyembunyikan satu senpi namun kedua kakinya dieksekusi dari belakang," tutupnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X