CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperhatikan pangkat dan golongan pejabat yang ditunjuk sebagai Plt kepala distrik.
Begitu juga untuk rencana pergantian kepala kampung, perlu memperhatikan Perda untuk dilakukan pemilihan oleh masyarakat.
Ketua DPRK Jayawijaya, Lucky Wuka menyatakan pergantian kepala distrik yang dilakukan saat ini adalah hak prerogatif dari kepala daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya. Akan tetapi yang perlu diingat adalah persyaratan dalam birokrasi khususnya pangkat dan golongan dari Plt yang ditunjuk.
“Kami tahu soal ganti kepala distrik itu kewenangan pemerintah, hanya saja yang perlu diingat apakah pejabat yang ditunjuk sudah memenuhi syarat atau belum khususnya pangkat dan golongan sebab ini birokrasi pemerintahan,”ungkapnya kepada Ceposonline.com via selulernya.
Wuka mencontohkan, jabatan kepala distrik atau camat merupakan pejabat eselon III, tak bisa yang menduduki jabatan itu sekretaris desa yang merupakan pejabat eselon IV. Harus berjenjang karena ini birokrasi pemerintahan.
“Dari laporan yang diterima banyak kantor distrik yang dipalang oleh masyarakat, sehingga masalah perlu diselesaikan dengan baik agar bisa diterima masyarakat,”jelasnya
Sementara untuk rencana pergantian kepala kampung, jangan lagi dilakukan penunjukan langsung, namun lebih kepada pemilihan secara langsung oleh masyarakat di kampung. Sebab sudah ada peraturan daerahnya tahun 2024 yang telah dikeluarkan, serta perlu melihat dampaknya di tengah masyarakat.
“Pemerintah juga perlu melihat kembali peraturan daerah yang telah ditetapkan, untuk jabatan kepala kampung harus dilakukan pemilihan pada 328 kampung oleh masyarakat di kampung sendiri,”tutup Ketua DPRK Jayawijaya (*)