• Senin, 22 Desember 2025

Inspektorat Jayawijaya Tindaklanjuti Temuan BPK

Photo Author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 13:57 WIB
Plt Kepala Inspektorat Pemkab Jayawijaya Andi Ginia.(CEPOSONLINE.COM/DENI)
Plt Kepala Inspektorat Pemkab Jayawijaya Andi Ginia.(CEPOSONLINE.COM/DENI)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA – Aset dan pengembalian kelebihan pembayaran jadi fokus Inspektorat Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI.

Plt Kepala Inspektorat Jayawijaya, Andi Ginia menyatakan untuk menindaklanjuti temuan tersebut saat ini Inspektorat sudah melakukan koordinasi dengan kepala OPD yang ada di lingkungan Pemkab Jayawijaya.

Koordinasi tersebut kata Andi, agar apabila pengembalian itu dilakukan oleh pihak ketiga, maka OPD bisa berkoordinasi dengan Inspektorat.

“Jika yang menjadi temuan dalam OPD tersebut harus dikembalikan oleh pihak ketiga terkait kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan dengan temuan BPK maka segera diselesaikan,"ungkapnya di Wamena, Kamis (26/6/2025).

Sambungnya, jika dalam kurun waktu 60 hari pihak ketiga tidak mengembalikan kelebihan pembayaran dan tak menyelesaikan volume yang tak sesuai maka Inspektorat akan melaksanakan sidang majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk menyelesaikan kerugian keuangan negara yang diketuai oleh Sekda, Wakil Inspektur dan sekretaris dari Keuangan.

"Hasil dari sidang itu akan dituangkan dalam surat pernyataan mutlak kapan waktu pengembalian itu bisa diselesaikan, biasanya Rp1 miliar ke atas rentan waktunya dua tahun dan Rp1 miliar ke bawah 1 tahun untuk pengembalian," terangnya.

Selain itu, Pemkab Jayawijaya akan meminta jaminan kepada yang bersangkutan baik berupa tanah dan aset lainnya yang nilainya sama dengan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.

"Jika tidak mengembalikan dalam kurun waktu yang telah disepakati, maka aset yang menjadi jaminan akan dijual senilai apa yang dikembalikan, barulah akan disetor ke kas daerah dalam bentuk uang," jelasnya.

Sementara terkait dengan aset Pemkab Jayawijaya yang dikuasai ASN dan sudah pindah ke Provinsi Papua Pegunungan atau ke kabupaten lainnya. Insektorat akan melayangkan surat, baik yang menempati rumah dinas maka segera dikosongkan atau kendaraan yang digunakan bisa segera dikembalikan.

"Jika tak mengindahkan surat yang sudah kami layangkan sebanyak tiga kali, maka kami akan menggandeng pihak kejaksaan untuk mengambil langkah hukum agar mengambil aset tersebut untuk dikembalikan kepada pemerintah daerah,"tutup Ginia (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X