• Senin, 22 Desember 2025

Ini Tujuan Laporan Rancangan Teknokrat Pemerintah Diserahkan ke KPU

Photo Author
- Kamis, 5 September 2024 | 14:38 WIB
Pj Bupati Jayawijaya, Thony Mayor. (CENDERAWASIH POS/Deni Tonjau)
Pj Bupati Jayawijaya, Thony Mayor. (CENDERAWASIH POS/Deni Tonjau)

CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Pemda Jayawijaya memastikan telah menyerah rancangan Teknokrat RPJMD kepada KPU Jayawijaya, agar visi dan misi yang akan diusung oleh Calon Bupati Jayawijaya dapat selaras dengan perencanaan pembangunan yang ada saat ini.

PJ Bupati Jayawijaya Thony Mayor, menyatakan berharap dengan Rancangan Teknokrat  RPJMD yang sudah diserahkan beberapa waktu lalu ke KPU. Maka, visi dan misi yang akan diusung oleh Calon Bupati Jayawijaya dapat selaras dengan perencanaan pembangunan yang ada saat ini.

“Harapan kami, visi misi para calon bupati nantinya benar – benar memperhatikan isi dokumen Rantek RPJMD. Karena dalam dokumen tersebut telah memuat gambaran umum Jayawijaya lima tahun terakhir."ungkapnya Kamis (5/9/2024).

Baca Juga: Pasien RSUD Abepura Kena Cacar Biasa, Polisi: Belum Dipastikan Mpox, Sampelnya Sedang Diuji Lab

Permasalahan dan isu strategis di level makro dan per bidang urusan, hingga rekomendasi – rekomendasi kebijakan yang berkaitan dengan peran Jayawijaya sebagai Daerah Penyangga Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan, dan tentunya mengacu pada Visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Jayawijaya  tahun 2025 – 2045 yaitu Terwujudnya Jayawijaya  Maju, Berbudaya  dan Berkelanjutan’. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 yang memuat data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah, serta rekomendasi oleh para teknokrat untuk rencana pembangunan 5 (lima) tahun ke depan," kata Thony Mayor.

Baca Juga: Septinus Timang Tinjau Kampung Wakia Mimika, Begini Kondisi Warga yang Terdampak Konflik

Ia mengaku adanya rancangan Teknokratik  yang dimaksut, menjadi masukan penyusunan RPJMD sekaligus dapat menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk merumuskan visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah. 

"Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa, Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,"jelasnya.

 

Selanjutnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemerintah daerah berkewajiban untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak secara nasional Tahun 2024.

"Salah satu wujud dukungan pemerintah daerah adalah dengan menyiapkan data dan informasi pembangunan daerah bagi para calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada." bebernya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X