CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Pemda Jayawijaya memastikan telah menyerah rancangan Teknokrat RPJMD kepada KPU Jayawijaya, agar visi dan misi yang akan diusung oleh Calon Bupati Jayawijaya dapat selaras dengan perencanaan pembangunan yang ada saat ini.
PJ Bupati Jayawijaya Thony Mayor, menyatakan berharap dengan Rancangan Teknokrat RPJMD yang sudah diserahkan beberapa waktu lalu ke KPU. Maka, visi dan misi yang akan diusung oleh Calon Bupati Jayawijaya dapat selaras dengan perencanaan pembangunan yang ada saat ini.
“Harapan kami, visi misi para calon bupati nantinya benar – benar memperhatikan isi dokumen Rantek RPJMD. Karena dalam dokumen tersebut telah memuat gambaran umum Jayawijaya lima tahun terakhir."ungkapnya Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Pasien RSUD Abepura Kena Cacar Biasa, Polisi: Belum Dipastikan Mpox, Sampelnya Sedang Diuji Lab
Permasalahan dan isu strategis di level makro dan per bidang urusan, hingga rekomendasi – rekomendasi kebijakan yang berkaitan dengan peran Jayawijaya sebagai Daerah Penyangga Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan, dan tentunya mengacu pada Visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Jayawijaya tahun 2025 – 2045 yaitu Terwujudnya Jayawijaya Maju, Berbudaya dan Berkelanjutan’.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 yang memuat data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah, serta rekomendasi oleh para teknokrat untuk rencana pembangunan 5 (lima) tahun ke depan," kata Thony Mayor.
Baca Juga: Septinus Timang Tinjau Kampung Wakia Mimika, Begini Kondisi Warga yang Terdampak Konflik
Ia mengaku adanya rancangan Teknokratik yang dimaksut, menjadi masukan penyusunan RPJMD sekaligus dapat menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk merumuskan visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah.
"Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa, Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,"jelasnya.
Selanjutnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemerintah daerah berkewajiban untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak secara nasional Tahun 2024.
"Salah satu wujud dukungan pemerintah daerah adalah dengan menyiapkan data dan informasi pembangunan daerah bagi para calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada." bebernya. (*)