• Senin, 22 Desember 2025

Diduga Gunakan E-KTP Jadi Syarat Dukungan Paslon Tanpa Izin, FPPIP Lapor Bawaslu

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:36 WIB
Aksi Demo FPPIP terkait dengan dugaan penyalahgunaan E-KTP milik warga tanpa izin pemilik untuk dukungan calon perseorangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan Provinsi Papua Pegunungan, Kamis  (ceposonline.com/DENI)
Aksi Demo FPPIP terkait dengan dugaan penyalahgunaan E-KTP milik warga tanpa izin pemilik untuk dukungan calon perseorangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (ceposonline.com/DENI)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA- Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Pembela Pemalsuan Identitas Pribadi (FPIP) Kabupaten Jayawijaya menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya dan Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (22/08/2024).

Dalam aksi tersebut Massa FPIP menuntut penyelidikan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa sepengetahuan pemiliknya, yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak secara ilegal.

Ketua FPPIP Hersen Wetapo, aksi ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mendapati identitasnya berupa KTP diambil tanpa izin oleh Liaison Officer (LO) paslon perseorangan untuk memberi dukungan kepada paslon tersebut.

‘’Pengambilan KTP tanpa izin adalah pelanggaran hak asasi dan melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),’’ tegas Hersen dalam aksi demo di kantor Bawaslu Jayawijaya

Dalam aksi tersebut masa juga mengaku tak pernah memberikan E-KTP milik mereka kepada salah satu calon perseorangan sebagai syarat dukungan, namun dalam verifikasi yang dilakukan KPU nama mereka ada dalam berkas dukungan pencalonan tersebut, sehingga ini yang dipertanyakan kepada Bawaslu.

“Rata -rata warga yang ada di beberapa distrik seperti Asotipo, Wame, Yalengga , Molagalome Kurulu, itu kaget Ketika PPS melakukan verifikasi syarat dukungan kepada calon perseorangan karena mereka mengaku tidak pernah memberikan dukungan atau KTP miliknya kepada tim dari calon perseorangan,”kata Hersen

Oleh karena itu FPPIP meminta kepada Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan Bawaslu Provini Papua Pegunungan serta pihak Kepolisian untuk dapat menindaklanjuti aduan tersebut karena hal demikian merupakan perampasan hak demokrasi bagi masyarakat.

‘’Proses ini kita akan bawa ke ranah perdata maupun pidana sehingga kami akan laporkan juga di pihak kepolisian untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat pemalsuan dan pencurian data ini,” bebernya (*)


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X