CEPOSONLINE.COM,WAMENA- 89 dari 157 orang warga binaan lapas Wamena mendapatkan remisi dari kementrian Hukum dan HAM RI, dimana dari remisi ini ada salah seorang yang langsung dinyatakan bebas, sementara yang tidak mendapatkan remisi ada 15 orang dikarenakan kekurangan berkas atau eksekusi dari kejaksaan negeri Jayawijaya.
Kepala Lapas Kelas IIB Wamena Yoin Vicktor Apono, SH menyatakan dalam peringatan HUT Kemerdenaan RI ke 79 Lapas Wamena telah mengajukan pemberian remisi kepada Kanwilkemenkuhan di Jayapura, dan dari usulan itu 89 dari 157 warga binaan itu bisa mendapatkan remisi yang berfariatif dari sebulan , dua bulan, tiga bulan , empat bulan dan ada yang lima bulan.
"Dari 89 Warga binaan yang dapat remisi ada satu yang langsung dinyatakan bebas (RUI), sementara yang belum dinyatakan bebas (RU2) itu 88 orang,"ungkapnya Sabtu (17/8/2024) di Lapas Kelas II B Wamena.
Sementara 15 orang warga binaan yang belum mendapat remisi karena kekurangan berkas eksekusi dari kejaksaan, pihak lapas masih menungg eksekusi itu dilakukan untuk kami mengusulkan lagi dan tetap mereka akan dapat remisi bulan Agustus ini atau dalam tahun ini.
"Sementara yang sisanya belum mendapatkan remisi lantaran mereka masih berstatus tahanan, baik tahanan Kejaksaan maupun tahanan pengadilan dan tahanan Mahkamah Agung atau mereka yang sedang mengajukan banding,"Jelas Yoin Apono
Dengan Moment 17 Agustus ini maka sebagai aparat penegak hukum bisa berkerja dengan Profesional, Cepat dan akurat sehingga didalam setiap program yang diberikan kepada warga bionaan itu bisa terarah, setuhannya bisa didapatkan cepat dan cepat juga pulang atau bebas (*)