CEPOSONLINE.COM. WAMENA- Tiga Calon Bupati dari jalur perseorangan dipastikan bakal melanjutkan tahapan verifikasi faktual, usai Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menolak semua Jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Jayawijaya, dan mengabulkan permohonan dari Pemohon dalam sidang sengketa terbuka Rabu (19/6) malam di Hotel Grand Sartika Wamena.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda memastikan tiga bakal calon ini mereka dinilai Tidak Memenuhi Syarat (YMS) oleh KPU sejak 2 Juni lalu, tapi mereka sengketakan pada tanggal 4 Juni dimana dimulai dari Bakal Calon Esau Wetipo, kedua Antonius Wetipo dan ke tiga Theodorus Kosay semua di registrasi pada 8 Juni dan pada tanggal 10, 11 dan 12 Juni dilakukan musyawarah tertutup, namun hasilnya tak mencapai kesepakatan.
"Karena tak ada titik temu kita naikkan satu tingkat ke Sidang mediasi terbuka yang dilakukan pada tanggal 15 Juni dengan agenda pembuktian alat bukti dan pemeriksaan saksi, dan tanggal 19 kemarin kita sudah putuskan, kita mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dan menolak semua jawaban termohon ,"ungkapnya Kamis (20/6/2024) Kepada Ceposonline di kantor Bawaslu.
Alasan Bawaslu menolak Jawaban dari Termohon dalam hal ini KPU Jayawijaya karena verifikasi yang dilakukan KPU baru 47 persen, namun sudah mengeluarkan tidak memenuhi syarat (TMS) semua, harusnya sesuai jadwal dan tahapan yang tertuang dalam SK KPU nomor 352 dengan surat dinas nomor 815 tahapan dan jadwal sangat jelas.
"Dimana pada saat verifikasi pada 2 Juni dan nanti tanggal 3 dikembalikan lagi ke bakal calon untuk melengkapi yang belum memenuhi syarat (BMS), namun yang terjadi belum ada status BMS tapi langsung di TMS di tanggal verifikasi," jelas Kilion.
Secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Silas Hubby menyatakan hasil sidang musyawarah terbuka dengan Bawaslu dimana KPU direkomendasikan untuk memberikan TMS dan verifikasi faktual terhadap 3 calon perseorangan, berdasarkan rekomendasi atau surat keputusan sidang itu akan ditindak lanjuti untuk meminta petunjuk dari KPU Provinsi Papua pegunungan.
"Kita tetap tindak lanjuti rekomendasi itu dengan minta petunjuk dari KPU Provinsi sebagai pmpinan kami, yang akan meneruskan ke KPU RI, karena memang bawaslu memberikan waktu kepada kita 3x24 jam terhitung dari hasil putusan kemarin,"bebernya. (*)