• Senin, 22 Desember 2025

Jadwal Tahapan PSU dan PUSS Masih Tunggu KPU RI

Photo Author
- Selasa, 18 Juni 2024 | 15:47 WIB
Penyusunan jadwal PSU dan PUSS pasca Putusan MK tingkat Provinsi Papua Pegunungan Selasa (18/06/2024) (Denny/Ceposonline)
Penyusunan jadwal PSU dan PUSS pasca Putusan MK tingkat Provinsi Papua Pegunungan Selasa (18/06/2024) (Denny/Ceposonline)

CEPOSONLINE.COM,WAMENA- waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)di tiga distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya tinggal 37 hari, sementara untuk Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di satu distrik Pada Kabupaten Tolikara tersisa 22 hari namun KPU Provinsi Papua Pegunungan masih mengunggu jadwal dan tahapan pelaksanaan dari KPU RI.

Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu mengaku jika PSU di kabupaten Jayawijaya dan PUSS di Kabupaten Tolikara merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil Pemilu untuk DPRD Jayawijaya dan DPRD Provinsi Papua Pegunungan namun masih tunggu jadwal tahapan dari KPU RI.

“Kita sudah lakukan persiapan dalam Rakor dengan stakeholder untuk melakukan persiapan pelaksanaan, karena masih menunggu ketentuan jadwal tahapan yang saat ini masih disusun KPU RI baik untuk PSU Jayawijaya maupun PSSU di Tolikara,”ungkapnya Selasa (18/6/2024)

KPU Papua Pegunungan juga telah melakukan rapat koordinasi penyusunan Jadwal PSU dan PUSS Pasca Putusan MK Tingkat Provinsi Papua Pegunungan, hal ini untuk melihat persiapan yang dilakukan KPUD Jayawijaya dan Tolikara, Bawaslu dan juga aparat keamanan.

“Ini juga masalah penggunaan PPD dan PPS dimana dalam PSU ini akan menggunakan yang baru dibentuk karena yang lama sudah selesai masa tugasnya, sehingga nanti akan diberikan tugas tambahan kepada mereka dan honornya akan diatur,”kata Kambu.

“Disisi lain kita juga melihat ketersediaan logistik surat suara cadangan yang masih tersisa apakah mencukupi atau tidak kalau tidak maka perlu untuk dicetak sesuai dengan jumlah DPT di tiga distrik itu dan jangan ada mobilisasi massa dari distrik sekitar ke distrik yang melaksanakan PSU,” beber kambu.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X