• Senin, 22 Desember 2025

Tiga Wanita Penjual Miras Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Photo Author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:27 WIB
Penyidik Resnarkoba Polres Jayawijaya saat mengantarkan tiga wanita yang menjadi tersangka penjualan miras ke Lapas Wamena, usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya (Dok Polres Jayawijaya)
Penyidik Resnarkoba Polres Jayawijaya saat mengantarkan tiga wanita yang menjadi tersangka penjualan miras ke Lapas Wamena, usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya (Dok Polres Jayawijaya)

CEPOSONLINE.COM,WAMENA- Usai dipastikan berkas lengkap, Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Jayawijaya melimpahkan tiga wanita yang merupakan tersangka penjual minuman keras ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, guna menjalani proses hukum selanjutnya untuk nantinya disidangkan Jumat (23/3/2024)

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RN (25), M (30) dan Y (36) merupakan tersangka penjual minuman keras lokal jenis CT yang sebelumnya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Dimana RN dan M ditangkap pada tanggal 09 Januari 2024 di sebuah kontrakan di Jalan Yos Sudarso Wamena, sedangkan Y ditangkap pada tanggal 31 Desember 2024 di Jalan Gatot Subroto Wamena.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa ketiganya merupakan tersangka kasus penjualan minuman keras lokal yang berhasil diamankan oleh Polres Jayawijaya dan hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II, dimana berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

"Hari ini ada dua perkara yang kita limpahkan ke Kejaksaan, dimana perkara pertama dengan tersangka RN dan M, sedangkan perkara kedua dengan tersangka Y. Ketiganya kita kenakan dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana," kata Taborat Sabtu (24/3/2024)

Ketiga wanita yang menjadi tersangka penjualan miras ini di jerat dengan undang -undang pangan karena masuk dalam kategori menjual, menawarkan, menyerahkan dan membagi -bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal bersifat berbahaya itu tidak di beritahu, diancam dengan pidana paling lama dua puluh tahun penjara.

“Saat ini ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan sehingga mereka menjadi tahanan Kejaksaan, oleh karena itu mereka sudah dipindahkan ke Lapas Wamena,” Kata Taborat

Kasat juga menambahkan selain ketiga tersangka, barang bukti hasil sitaan seperti minuman keras dan alat pembuat Miras juga turut dilimpahkan sebagai alat bukti dalam proses persidangan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sundari Sulistyani

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X