CEPOSONLINE.COM, WAMENA – Hasil Rapat koordinasi KPU Kabupaten Jayawijaya bersama KPU Provinsi Papua Pegunungan, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Jayawijaya serta Forkopimda Kabupaten Jayawijaya melahirkan 7 kesepakatan.
Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Thinus Wuka, ST mengaku kimpulan dalam rapat koordinasi pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu yang pertama, badan Adhoc yaitu PPD yang kerja tidak sesuai aturan akan dievaluasi dan diganti.
“Kedua apabila ada selisih antara formulir D Hasil yang dibaca PPD saat pleno Kabupaten dengan formulir D Hasil di Lapangan maka akan dilakukan pencocokan Saat Pleno.”ungkapnya Kamis (7/3/2024) di Wamena.
Ketiga dengan adanya perbedaan hasil yang dibaca saat pleno kabupaten oleh PPD Asotipo, PPD Maima dan PPD Popugoba dengan hasil Pleno Distrik dilapangan maka disepakati untuk melakukan pencocokan di tingkat distrik masing-masing.
“Kesimpulan ke empat , Setelah rapat koordinasi ini KPU Kabupaten Jayawijaya bersama Bawaslu Jayawijaya akan melakukan pertemuan untuk membahas perpajangan jadwal Rekapitulasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil ditingkat Kabupaten.”kata Thinus Wuka
Untuk kesepakatan ke lima Rapat pleno rekapitulasi akan tetap dilaksanakan bagi distrik yang tidak bermasalah, dengan memperhatikan distrik yang telah siap akan langsung dilakukan rekapitulasi Hasil perolehan suaranya.
“Enam Formulir C-Hasil Salinan ditingkat TPS wajib diserahkan kepada saksi, panwas tps dan PPD. Sedangkan yang terakhir atau ke tujuh KPU Kabupaten Jayawijaya sudah meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mencari PPD Wamena yang tidak jelas keberadaannya.” tegas Ketua KPU Jayawijaya (*)