CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya mulai memproses pelanggaran pemilu yang ada di Distrik Wamena Kota dan Distrik Hubikiak, khususnya bagi 9 TPS yang di wilayah itu baik yang menjadi temuan Bawaslu sendiri maupun dari laporan yang masuk dalam pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda menyatakan khusus Wamena Kota terkait pendistribusian diakui alami keterlambatan. Faktor keterlambatan distribusi logistik tersebut rata -rata semua TPS menyelenggarakan Pemilunya di atas pukul 11.30 WIT. Ini sudah tidak sesuai ketentuan waktu yang harusnya sesuai aturan 08.00-13.00 WIT ,
"Keterlambatan itu membuat pelaksanaan pemungutan suara baru dapat diselesaikan pada pukul 17.00 WIT," ungkapnya Kamis (15/2/2024)
Khusus untuk Distrik Hubikiak ini yang menjadi perhatian semua, karena di Kampung Musaima II itu sebanyak 20 kotak suara tidak ada untuk di tempatkan di 4 TPS.
"Jadi teman -teman pengawas distrik kawal kotak suara dari KPU sampai di distrik, setelah cek dari 130 hanya tersisa 110 dan 20 kotak suara itu hilang yang diperuntukkan di Kampung Musaima II.
"Saat ini sedang kita selidiki apakah logistik tersebut hilangnya di KPUD Jayawijaya atau hilang dimana,
nanti Tim Gakkumdu akan tindaklanjuti untuk proses pidananya, sebab ini masuk dalam pidana pemilu, namun untuk TPS yang belum menyelenggarakan ini, sebentar kita akan lakukan rekomendasi untuk pemilihan ulang." kata Kilion Wenda.
Di tempat yang sama Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Meiky Tuwo menyatakan berdasarkan pengawasan Tim Gakkumdu turun di lapangan itu, ada 5 TPS khusus di Wamena Kota memang tidak melakukan pemungutan suara, terutama TPS 090, 045, 024, 085 dan satu ada di Kelurahan Sinapuk TPS 20.
"Langkah Gakkumdu dengan temuan tersebut, kita akan lakukan pengkajian yang muaranya pasti PSU selain dengan proses Hukum." tegasnya.
Selain itu juga, temuan yang lain berdasarkan data di lapangan, penempatan TPS hampir semuanya tidak sesuai lokasi yang telah ditentukan, KPPS ini melakukan penempatan TPS tidak sesuai dengan Koordinat TPS yang telah dimasukkan ke KPU Jayawijaya dan telah menjadi data, ini juga masuk dalam tindak lanjut Gakkumdu.
"Kita tindak lanjuti semua masalah pelanggaran Pemilu yang terjadi di Distrik Wamena Kota maupun Distrik Hubikiak," tutupnya. (*)