• Senin, 22 Desember 2025

Hasil Uji Lab, Ini Kandungan Berbahaya Dalam Miras CT yang Beredar di Wamena

Photo Author
- Senin, 29 Januari 2024 | 10:30 WIB
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Velix V Wanggai bersama Forkopimda Jayawijaya saat memusnahkan Miras Jenis CT beberapa waktu lalu di Polres Jayawijaya. (Ceposonline.com/DENY)
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Velix V Wanggai bersama Forkopimda Jayawijaya saat memusnahkan Miras Jenis CT beberapa waktu lalu di Polres Jayawijaya. (Ceposonline.com/DENY)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA-Miras oplosan jenis Cap Tikus (CT) hasil fermentasi dari ragi (Vermipan) nampaknya memiliki zat berbahaya bagi kesehatan orang yang sering kali mengkonsumsi miras tersebut.

Baru -baru ini Sat Narkoba Polres Jayawijaya melakukan uji laboratorium terkait kandungan bahan yang ada dalam miras tersebut di Balai BPOM Jayapura. Dimana hasilnya miras ini mengandung dua zat baik itu Methanol sebesar 1,09 persen dan Ethanol 36,91 persen.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat, SH menyatakan pihaknya baru saja melakukan pemeriksaan terhadap kandungan yang ada dalam miras CT terkait penerapan undang-undang pangan yang dikenakan terhadap para pembuat maupun penjual yang telah di proses hukum saat ini.

“Kandungan bahan berbahaya yang ditemukan dalam CT yang dibuat di Wamena adalah Ethanol 36,61 persen, bahan ini senyawa kimia golongan alkohol dengan rumusan CH2-H2-O2 mudah terbakar, menguap dan tidak berwarna,” ungkapnya Senin (29/1/2024) di Wamena.

Cairan seperti ini banyak digunakan sebagai pelarut bahan kimia. Jadi berbahaya bagi tubuh manusia apabila mengkonsumsi miras ini, tak membutuhkan waktu lama terhadap gangguan kesehatan. Sebab dapat dirasakan dalam jangka pendek seperti mual, muntah, sakit kepala, penglihatan kabur, kebutaan, pendengaran terganggu dan bahkan kerusakan pada fungsi ginjal

“Untuk penggunaan jangka panjang akan menyebabkan Osteoporosis (keroposnya tulang), kerusakan pada sistem saraf (Neuron), kerusakan pada fungsi hati (liver) bahkan hingga bisa berujung pada kematian,“ kata Taborat

Miras jenis ini kandungan yang ada di dalamnya itu berbeda -beda tergantung hasil produksinya, karena bahan yang digunakan juga berbeda.
Yang jelas miras oplosan jenis ini tak memiliki izin atau legalitas dan juga tanpa melalui uji klinis, sehingga tidak memiliki depkes.
Oleh karena itu sangat berbahaya apabila di konsumsi manusia.

“Jadi risikonya memang parah sehingga kita kenakan undang -undang pangan untuk memproses pelaku pembuat dan penjual miras, kalau tidak berbahaya tak mungkin kita proses mereka seperti ini,” tutup Kasat Narkoba Polres Jayawijaya (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X