• Senin, 22 Desember 2025

Ini Kesepakatan dari 3 Kelompok Masyarakat Akhiri Konflik di Wamena

Photo Author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 08:12 WIB
Mediasi 3 kelompok masyarakat dari Walak, Asologaima dan Lanny di Kanopi Polres Jayawijaya.  (Denny/Ceposonline.com)
Mediasi 3 kelompok masyarakat dari Walak, Asologaima dan Lanny di Kanopi Polres Jayawijaya. (Denny/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Hasil mediasi Polres dan Pemkab Jayawijaya dalam penyelesaian masalah pembunuhan yang memicu adanya aksi penyerangan hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia akhirnya diselesaikan dengan kesepakatan denda adat yang bisa diterima tiga kelompok masyarakat.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan ada kesepakatan denda adat yang bisa diterima antara Walak, Asologaima dan juga Lanny usai melakukan negosiasi guna menyelesaikan masalah ini serta ada juga yang di bebankan kepada pemerintah daerah

“Kemarin sudah dilakukan mediasi pertemuan antara tiga kelompok dari Walak, Asologaima dan Lanny hingga malam hari dan kita mendapat hasil yang baik karena sudah ada kesepakatan bersama dalam bentuk denda adat untuk menyelesaikan konflik ini,”bebernya Selasa (9/1/2024) 

Dari Pihak Walak menuntut Babi 50 ekor dan uang tunai Rp 200 juta yang bersumber dari 30 ekor babi + Rp 100 juta ke pihak Lanny, dan 20 ekor babi + Rp100 juta kepada Ronce Towolom serta dan Alex Jikwa alias Terinus Jikwa.

“Untuk kerugian rumah yang di bakar di bebankan kepada pemda Lanny Jaya untuk di bangun kembali, sedangkan dari pihak Lanny menuntut denda adat 30 ekor babi kepada pihak Walak,”jelas Heri Wibowo

Sementara tuntutan pihak Asologaima menuntut 30 ekor babi dan uang Rp 500 juta kepada Walak serta 30 ekor babi dan uang Rp 500 juta kepada Lanny, sedangkan Kerugian materil kembali dibebankan ke Pemda Jayawijaya dan Lanny Jaya 

“Pembayaran denda adat dijadwalkan akan dilakukan pada 22 Januari 2024 di Mapolres Jayawijaya, diharapkan dengan adanya kesepakatan ini bisa menyelesaikan permasalahan ini,”tutup Kapolres Jayawijaya (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X