CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Aspirasi Penolakan dan Pembatalan Pelantikan Anggota MRP Papua Pengunungan yang telah dilakukan oleh Wamendagri Jhon Wempi Wetipo pada 19 Desember 2023 lalu, tidak hanya dilakukan dengan aksi demo di Wamena.
Aksi penolakan dan pembatalan Pelantikan anggota MPR masa bakti 2023-2028 Wilayah Budaya Lapago Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, juga diadukan langsung ke Presiden RI Joko Widodo.
"Kami menilai pelantikan anggota MPR ini memiliki cacat moral, etika dan hukum adat. Karena itu kami menyampaikan pernyataan sikap penolakan dan pembatalan atas pelantikan anggota MPR yang dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri pada 19 Desember 2023 lalu, kepada Presiden RI Joko Widodo," ungkap Penanggung jawab aksi Drs Simeon Itlay kepada Ceposonline.com, di Jayapura, Jumat (22/2023).
Simeon Itlay juga menyebutkan sejumlah alasan penolakan dan pembatalan Pelantikan MRP Papua Pegunungan ini. Diantaranya, prose seleksi yang tidak melalui pemaparan visi dan misi. Proses seleksi yang tidak transparan, dimana Pansel tidak pernah mengumumkan daftar calon tetap kepada publik. Pansel juga tidak pernah melakukan pertemuan langsung dengan pimpinan agama baik ketua sinode, Uskup, Ketua wilayah maupun ketua MUI.
"Kami menilai proses seleksi anggota MRP ini berdasarkan nepotisme, manipulasi dan rekayasa untuk kepentingan politik praktis pemilihan Gubernur Papua Pegunungan tahun 2024," ungkap Simeon Itlay.
Lebih lanjut, Simeon Itlay mengaku bahwa pernyataan sikap penolakan dan aspirasi pembatalan anggota MRP Papua Pegunungan ini sudah disampaikan di halaman Kantor Gubernur Papua Pegunungan menjelang pelantikan. Namun, Wamendagri, Pj Gubernur Papua Pegunungan dan Tim Pansel MRP tidak mau menemui untuk mendengar aspirasi masyarakat ini.
"Karena itu, kami sampaikan langsung aspirasi ini ke pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo,"tandasnya.
Simeon Itlay selaku penanggung jawab aksi, mengusulkan anggota MRP orang yang disinyalir tidak mengikuti seleksi yang dilakukan oleh Tim Pansel MRP 8 kabupaten dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan nomor urut, dimohon agar dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). (*)