• Senin, 22 Desember 2025

Sistem Kredit Poin Jadi Syarat Pengusulan Kenaikan Pangkat ASN

Photo Author
- Senin, 11 Desember 2023 | 13:31 WIB
Sosialisasi Permenpan RB no 1 Tahun 2023, Perka BKN no 3 tahun 2023 dan aplikasi DISEPAKATI yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Papua Pegunungan  di Hotel Grand Sartika Wamena (11/12 (ceposonline.com/DENI)
Sosialisasi Permenpan RB no 1 Tahun 2023, Perka BKN no 3 tahun 2023 dan aplikasi DISEPAKATI yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Papua Pegunungan di Hotel Grand Sartika Wamena (11/12 (ceposonline.com/DENI)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Kredit poin pegawai mulai menjadi syarat dalam pengusulan kenaikan pangkat bagi para guru yang berstatus ASN di 8 kabupaten cakupan dari Provinsi Papua Pegunungan. Hal ini sebagaimana yang dituangkan dalam Sosialisasi Permenpan RB no 1 Tahun 2023, Perka BKN no 3 tahun 2023 dan aplikasi DISEPAKATI.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Pegunungan Aron Wanimbo menyatakan dalam pengusulan kenaikan pangkat ini ada perubahan yang menggunakan E -kinerja sebelumnya kepada Aplikasi Disepakati yang dituangkan dalam Perka BKN No 3 tahun 2023.

“Artinya ada perubahan dari sebelumnya E-kinerja sekarang menggunakan aplikasi DISEPAKATI, untuk mengajukan kenaikan pangkat kepada ASN, sehingga ini yg kita sosialisasikan agar di ketahui oleh semua pihak,”ungkapnya saat ditemui di Hotel Grand Sartika Wamena, Senin (11/12)

Ini merupakan sistem penilaian angka kredit konvensional ke integrasi (DISPAKATI) untuk mempermudah sistem kredit poin bagi jabatan fungsional, sehingga dalam kepengurusan atau pengusulan kenaikan pangkat pegawai tidak dilakukan semena-mena, namun dilakukan dengan sistem tersebut.

“Dia harus memenuhi persyaratan kredit poin dulu dan mempertanggungjawabkan seluruh tugas dan beban kerjanya sesuai dengan tupoksinya dulu, baru bisa dilakukan pengusulan kenaikan pangkat,”tegas Aron Wanimbo

Dicontohkan seorang pegawai yang memiliki tugas di Wamena dan berada di Jayapura tanpa tujuan yang jelas, kemudian kembali dan melakukan absensi dalam aplikasi itu, kalau sudah tak conek maka sudah otomatis gagal, sekarang ASN bekerja tidak asal masuk kantor saja semua harus menuju pada profesionalisme 

“Tugas, beban dan tanggungjawab yang diberikan kepada masing -masing ASN itu dalam menentukan kinerjanya, oleh karena itu aturan -aturan baru ini harus di sosialisasikan,”Tutup Wanimbo.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X