CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya memastikan jika dalam pencairan dana desa tahap II yang dilakukan, ada dua program yang diintervensi langsung oleh pemerintah, yakni Program Penanganan Stunting dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam).
Plt Kepala DPMK KabupatennJayawijaya Lepinus Gombo, menyatakan ada yang perlu diketahui oleh 328 kampung dari 40 distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya, dalam pencairan dana desa ada BLT dan Non BLT, Non BLT ini ada 8 persen untuk penanganan Stunting dan 10 persen untuk pengembangan BUMKam yang diintervensi oleh pemerintah.
“Untuk penanganan Stunting dan BUMKam ini kami bersama OPD terkait, kami intervensi program dan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBKam yang akan di
kawal untuk alokasi dana Stunting dan BUMKam,”ungkapnya Senin (6/11) saat ditemui di RSUD Wamena.
Khusus untuk penanganan Stunting, dalam waktu dekat ini DPMK akan bekerja sama dengan Puskesmas yang ada untuk alokasi dana penanganan Stunting yang bersumber dari Dana Desa Tahap II ini. Artinya Puskesmas yang beroperasi dan aktif yang ada di kampung ini akan diundang untuk penyaluran dana tersebut.
“Ini dilakukan agar pelayanan terhadap penanganan Stunting ini sesuai dengan Puskesmas masing -masing, khususnya pelayanan pada Posyandu. Sebab disana mereka melayani pemberian makanan tambahan bagi Bayi , balita dan Ibu hamil,”kata lepinus Gombo
Begitu juga dengan BUMKam yang merupakan program ekonomi kerakyatan, sehingga dananya itu benar -benar dialokasikan khusus dan akan disalurkan kepada pengurus BUMKam yang telah terbentuk di kampung -kampung sehingga 10 persen dari Dana Desa Tahap II ini akan dialokasikan ke sana.
“Dua program yang di intervensi pemerintah, ini benar -benar kita intervensi agar manfaatnya jelas, Output nya jelas, dan Outcome nya juga harus jelas. Oleh karena itu kami dari DPMK tetap kawal sampai nanti hasil yang akan kita lihat pada pertanggungjawabannya,”tutup Lepinus (*)