"Seandainya ada 4 atau 5 lima calon dari koalisi partai maka Gubernur akan memilih satu nama untuk mendampingi satu nama dari Partai Demokrat sehingga ada dua nama yang diusulkan Gubernur ke DPRP," jelas Boy.
Setelah dua nama calon tersebut sudah di DPRP maka DPRP akan melakukan tahapan selanjutnya seperti membentuk Pansus dan tahapan seleksi administrasi, seleksi keaslian orang asli Papua.
"DPRP bentuk pansus kemudian seleksi berkas selanjutnya diserahkan ke MRP untuk dicek keaslian orang asli Papua. Jadi perintah gubernur supaya proses ini secepatnya dilakukan dan tidak terlalu lama sehingga kekosongan kursi Wakil Gubernur Papua cepat diisi," pungkasnya.(eri/ade/nat)