Saat penangkapan, tersangka berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua. “Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan,” jelas Agus.
Menurutnya penangkapan ini berdasarkan laporan informasi nomor:R/LI/31/VI/2021/Siber Nemangkawi tanggal 05 Juni 2021, LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 07 Juni 2021, terkait pelanggaran Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 oleh pemilik akun Facebook Enago Manuel Metemko. “Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah hanphone merk VIVO warna biru,” tuturnya. (ulo/fia/nat)