CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura tak lagi memungut retribusi izin trayek bagi kendaraan angkutan kota (angkot).
Demikian, hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, merujuk pada aturan perundang-undangan yang baru diterapkan sejak 1 Januari 2024.
“Intinya, izin trayek itu tetap diperpanjang tetapi tidak ada retribusinya,” ujarnya.
“Jadi, izin trayek bagi setiap pemilik angkot itu wajib diurus setiap tahunnya.”
“Untuk pengurusan izin trayek setiap angkot itu dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura,” kata Justin, Rabu (26/6/2024).
Justin menjelaskan, izin trayek sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap kendaraan angkutan penumpang.
Ini sebagai salah satu acuan pemerintah dalam hal melakukan pengawasan terhadap angkutan kota.
Dengan demikian, yang bersangkutan bisa melayani sesuai dengan trayek yang sudah ditentukan dalam surat izin tersebut.
Selain itu, untuk memastikan kelayakan angkutan umum bisa beroperasi, Dishub Kota Jayapura juga rutin melakukan pengecekan.
Pengecekan secara berkala dilakukan oleh bidang pengendalian Operasional di Dinas Perhubungan kota Jayapura.
Pengawasan itu mulai dari pemanfaatan terminal yang dilakukan oleh setiap angkutan kota, pengawasan juga terhadap dokumen atau surat-surat kendaraan, uji berkala, dan izin trayek.
Baca Juga: Tak Lagi Pungut Retribusi Terminal, Dishub Kota Jayapura Manfaatkan Potensi Ini sebagai Sumber PAD
Karena kendaraan angkutan umum itu dikatakan layak beroperasi apabila ada keterangan lulus uji dari penguji kendaraan bermotor.
“Jadi setiap 6 bulan itu dicek kelayakan kendaraan, mulai dari lampu, pengereman termasuk emisi kendaraan.”
“Kami juga selalu rutin melakukan sweeping dan pengawasan di lapangan. Kalau izin trayek itu sekali setahun, tetapi kalau uji berkala itu sekali setiap enam bulan,” bebernya.
Karena itu, dia berharap para pemilik angkutan umum atau angkutan penumpang ini harus memiliki kesadaran untuk memastikan keselamatan setiap penumpang.
Artinya hal itu tidak saja menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan pengawasan, tetapi juga ada kesadaran dari setiap pemilik kendaraan.
“Saya berharap setiap pemilik kendaraan sadar, karena apabila dia tidak mengecek kendaraannya itu kan beresiko mengalami kecelakaan,” tambahnya. (*)
Editor : Gratianus Silas