
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026.
Adapun kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan mengatur pola kerja fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang wajib diketahui ASN agar pelaksanaan tugas tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.
Berikut lima poin utama dalam surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tersebut:
1. Sistem Kerja Fleksibel (WFO dan WFH)
Pemerintah menetapkan pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan work from home (WFH). ASN tetap menjalankan tugas kedinasan baik di kantor maupun dari rumah sesuai pengaturan instansi masing-masing.
2. Pembagian Hari Kerja
Dalam satu minggu kerja, ASN diwajibkan menjalani WFO selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis. Sementara itu, hari Jumat ditetapkan sebagai jadwal WFH bagi ASN.
3. Penyesuaian oleh Instansi
Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai serta mekanisme teknis pelaksanaan WFH dan WFO.
Penyesuaian ini harus mempertimbangkan karakteristik tugas serta capaian kinerja individu maupun organisasi.
4. Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
Instansi wajib memastikan layanan esensial tetap berjalan, termasuk sektor kesehatan, keamanan, kebersihan, dan administrasi kependudukan.



