Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Arab Saudi Batasi Umrah Jelang Haji 2026, Jemaah Internasional Tidak Diperkenankan Masuk

Y
Ilustrasi ibadah haji. (BAZNAS)
Ilustrasi ibadah haji. (BAZNAS)


Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah Arab Saudi resmi menetapkan pembatasan akses ibadah umrah menjelang musim haji 2026. 

 

Dalam periode 18 hingga 30 April 2026, pelaksanaan umrah hanya diperuntukkan bagi warga negara Saudi, sementara jemaah internasional tidak lagi diperkenankan masuk.

Advertisement

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan intensif menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah yang akan segera dimulai setelah periode tersebut.

 

Advertisement

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, umrah hanya dapat dilakukan oleh warga Saudi pada 1 hingga 13 Dzulqa’dah 1447 H, yang bertepatan dengan 18–30 April 2026.

 

Melansir theislamicinformation, Periode ini disebut sebagai kesempatan khusus bagi warga lokal yang belum sempat menjalankan umrah saat Ramadan, yang biasanya dipadati jemaah dari berbagai negara.

 

Advertisement
Editor : Yohanes Palen

Artikel Terkait

Biaya Haji 2027 Hampir Rp100 Juta, Kok Jemaah Cuma Siapkan Rp23,24 Juta? Ini Hitungannya

Biaya Haji 2027 Hampir Rp100 Juta, Kok Jemaah Cuma Siapkan Rp23,24 Juta? Ini Hitungannya

Kabar baik datang bagi calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2027.

Dana Haji Capai Rp184 Triliun, BPKH Pilih Kelola dengan Investasi Konservatif

Dana Haji Capai Rp184 Triliun, BPKH Pilih Kelola dengan Investasi Konservatif

Antrean daftar calon haji yang sangat panjang berbanding lurus dengan besarnya tabungan atau simpanan dana haji. Bahkan sampai saat ini, jum

Seleksi Petugas Haji 1448 H Dibuka, Pendaftaran Mulai 25 Agustus 2026, Proses Dijamin Transparan!

Seleksi Petugas Haji 1448 H Dibuka, Pendaftaran Mulai 25 Agustus 2026, Proses Dijamin Transparan!

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan 1448 H/20

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer