Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

WFH Tiap Jumat Segera Berlaku di Papua Selatan

Y
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo.(Ceposonline.com/Sulo)
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo.(Ceposonline.com/Sulo)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Papua Selatan.

 

Hal itu disampaikan Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menjawab pertanyaan media ini di Merauke, Kamis (2/4/2026).

Advertisement

 

Apolo menyebut, pihaknya bakal mulai melaksanakan WFH tiap Jumat, dan akan dimulai pada Jumat, 10 April 2026 pekan depan.

 

Advertisement

Meski demikian, kata Apolo, seluruh eselon I dan II tetap masuk kantor. Selain itu, semua unit layanan seperti klinik, rumah sakit, puskesmas dan pelayanan administrasi semisal perizinan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga tetap masuk kantor.

 

"Semua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat tetap masuk kantor. Staf administrasi boleh WFH setiap Jumat," kata dia.

 

Advertisement

Artikel Terkait

Ketua KADIN Waropen Andre Wonatorei Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pengusaha Asli Papua

Ketua KADIN Waropen Andre Wonatorei Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pengusaha Asli Papua

Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Waropen, Andre Wonatorei, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keberpihakan terhada

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penemb

Polisi Percepat Proses Hukum Dua Pelajar Tersangka Pemerkosaan

Polisi Percepat Proses Hukum Dua Pelajar Tersangka Pemerkosaan

Kepolisian Resor Mimika memastikan proses hukum terhadap dua pelajar berinisial DS (18) dan OY (17) yang diduga melakukan pemerkosaan akan d

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer