CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengaku, di 2024 ini pihaknya tidak lagi melakukan pungutan retribusi terminal.
"Jadi, retribusi terminal mulai tahun ini sudah dihapus dan kami tidak melakukan pemungutan retribusi lagi," ucap Justin Sitorus.
Menurutnya, perubahan ini sesuai dengan aturan undang-undang terbaru Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan antara keuangan pusat dan daerah.
Dalam aturan undang-undang tersebut, dimana salah satu poinnya di atur bahwa retribusi masuk terminal sudah dihapus dan itu mulai diberlakukan di tahun 2024 ini.
Dengan diberlakukan undang-umdang tersebut maka, setiap angkutan kota yang masuk ke dalam maupun keluar dari terminal di Kota Jayapura sudah tidak lagi membayar karcis atau retribusi seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Karena ini aturan, maka kita tinggal melanjutkan dengan tidak lagi memungut retribusi di terminal," terangnya.
Baca Juga: Robby Awi: Ada Sumber PAD yang Tidak Tercapai Tahun 2023
Sambung Sitorus, selain penghapusan retribusi masuk terminal Pemerintah juga tidak lagi memberlakukan pungutan izin trayek.
Sementara itu, terkait penerapan aturan itu sudah ada petunjuk pelaksananya.
Baca Juga: Tahun 2024, Pemkot Jayapura Kehilangan Sumber PAD Sebesar Rp 10 M
Bahkan Pemerintah Kota Jayapura juga sudah mengeluarkan peraturan daerahnya.
"Dengan adanya penghapusan retribusi terminal tersebut, maka tahun ini kita kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dikelola olehnya di Dinas Perhubungan Kota Jayapura," bebernya.
Lanjut Sitorus, jika pihaknya akan memanfaatkan potensi lain sebagai sumber PAD ditahun ini.