Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Tegas! Polisi Dilarang Siaran Langsung di Medsos Saat Bertugas

Weny Firmansyah • Selasa, 5 Mei 2026 | 09:54 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. (humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. (humas Polri)

CEPOSONLINE,COM, JAYAPURA - Sudah sangat sering kita melihat berseliweran di Medsos anggota Polri melakukan live streaming atau siaran langsung di media sosial (medsos). 

 

Live streaming yang dilakukan anggota Polri terkadang memberi informasi yang update kepada para pengikutnya di medsos. Namun kini anggota Polri dilarang keras untuk melakukan live streaming tanpa koordinasi dengan institusinya. 

 

Dikutip dari Jawapos.com, larangan ini berlaku tanpa kecuali untuk seluruh jajaran kepolisian. Mabes Polri menegaskan hal itu melalui keterangan yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

 

Menurut jenderal lulusan SMAN 2 Jayapura itu, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik. Mabes Polri ingin seluruh insan Bhayangkara lebih bijak dalam memanfaatkan medsos. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.

 

”Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (5/5/2026).

 

 

Bukan sekedar perintah lisan, kebijakan itu mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Surat telegram itu menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel kepolisian di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

 

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Isir menyebut, kedua regulasi itu menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

 

Jenderal bintang dua itu pun menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan. Namun demikian, Polri ingin memastikan hal itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

 

”Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tegasnya.

 

Dengan keluarnya kebijakan tersebut, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga dengan baik. (*)

 

 

 

Editor : Weny Firmansyah
#Viral #medsos #Ceposonline.com