Followers Instagram Hotman Paris Anjlok Lebih dari 45 Ribu dalam 2 Hari, Efek Bela Eks Jampidsus Febrie?

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menerima kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memicu gelombang respons di media sosial. Dampak paling mencolok terlihat dari penurunan signifikan jumlah pengikut akun Instagram pribadinya yang mencapai lebih dari 45 ribu akun hanya dalam waktu sekitar dua hari.
Dikutip dari radarkudus.jawapos.com, fenomena tersebut menjadi sorotan publik setelah data dari platform analitik media sosial Social Blade menunjukkan perubahan drastis pada performa akun Instagram Hotman. Sebelum polemik mencuat, akun yang memiliki jutaan pengikut itu tercatat mengalami pertumbuhan followers secara konsisten setiap hari.
Situasi berubah setelah Hotman mengumumkan secara resmi bahwa dirinya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat, 17 Juli 2026. Sejak saat itu, tren pertumbuhan pengikut berbalik menjadi penurunan tajam.
Berdasarkan data Social Blade, pada Sabtu (18/7/2026) akun Instagram Hotman kehilangan sekitar 29.466 pengikut, sehingga total followers turun menjadi sekitar 9,81 juta akun. Penurunan berlanjut sehari kemudian, Minggu (19/7/2026), dengan tambahan sekitar 15.898 akun berhenti mengikuti akun tersebut.
Secara keseluruhan, dalam rentang 48 jam jumlah pengikut yang hilang mencapai sekitar 45.364 akun. Angka tersebut menjadi salah satu penurunan harian terbesar yang dialami akun Hotman Paris dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, statistik menunjukkan tren yang jauh berbeda. Pada awal pekan, akun Hotman masih memperoleh tambahan sekitar 2.000 pengikut per hari. Pertumbuhan juga terus terjadi hingga Kamis dan Jumat, sebelum akhirnya berubah menjadi gelombang unfollow setelah pengumuman dirinya mendampingi Febrie Adriansyah.
Selain penurunan jumlah pengikut, berbagai unggahan terbaru Hotman Paris juga dibanjiri komentar dari warganet. Sebagian pengguna media sosial menyatakan secara terbuka bahwa mereka memilih berhenti mengikuti akun tersebut sebagai bentuk respons atas keputusan sang pengacara menerima perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
Meski demikian, banyak pula komentar yang mengingatkan bahwa setiap tersangka memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendampingan hukum.



