Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penanganan Dilimpahkan, Tiga Tersangka Kasus Narkoba Ngaku Terima dari Penghuni Lapas

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Proses penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin, (20/7/2026). (Foto: Istimewa).
Proses penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin, (20/7/2026). (Foto: Istimewa).

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika resmi melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, pada Senin, (20/7/2026) 

​
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial I, TI, dan F. Ketiganya diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 35 / XII / 2024 / PAMAPTA / Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tertanggal 5 Desember 2024.
​
"Penerapan Pasal terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Hempy, Selasa (21/7/2026).
​
Adapun barang bukti yang turut diserahkan kepada pihak kejaksaan meliputi satu unit ponsel Nokia TA-1465 warna hitam milik tersangka I, satu unit ponsel Vivo 1901 warna biru milik tersangka TI, dan satu unit ponsel Samsung A04 warna deep green milik tersangka F.
​
Kasus ini bermula pada Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 WIT. 

Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menerima informasi mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan SP 4 Jalur 4, Timika. Petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan pengintaian.
​
Petugas bergerak cepat menangkap pelaku berinisial AR.
​
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket plastik klip bening kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam bekas botol minuman Teh Pucuk. 

Advertisement

Polisi kemudian mendatangi kediaman AR di Perumahan BTN Kamoro Blok E4 Timika sekitar pukul 17.00 WIT untuk penggeledahan lanjutan dan mengamankan 30 paket sabu. 
​
Dari hasil interogasi terhadap AR di Mapolres Mimika, terungkap bahwa puluhan paket sabu tersebut dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. 

AR mengaku mendapatkan barang haram itu dari tiga warga binaan Lapas Kelas II B Timika, yakni I, TI, dan F, yang kini seluruhnya telah diserahkan ke meja hijau.

(*)

Advertisement
Editor : Abdel Gamel Naser

Artikel Terkait

Sedang Berjalan di Jalan Budi Utomo Timika, Lansia Ini Tutup Usia 

Sedang Berjalan di Jalan Budi Utomo Timika, Lansia Ini Tutup Usia 

Seorang pria lanjut usia bernama Hendrik Alfanai (60) ditemukan meninggal dunia secara mendadak saat berjalan kaki di Jalan Budi Utomo Ujung

Kapolda Papua Tengah Tinjau Pos Peka di Mimika, Tekankan Sinergi Warga Jaga Keamanan

Kapolda Papua Tengah Tinjau Pos Peka di Mimika, Tekankan Sinergi Warga Jaga Keamanan

Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini mengunjungi tiga Pos Peduli Keamanan (Pos Peka) di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika,

Kunker di Mimika, Menko Polkam Tekankan Sinergi Pembangunan dan Keamanan Papua

Kunker di Mimika, Menko Polkam Tekankan Sinergi Pembangunan dan Keamanan Papua

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman melaksanakan kunjungan kerja

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer