Lawan Penipuan Digital, Pemerintah Wacanakan Akun Medsos Wajib Nomor Telepon

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang berpotensi mengubah wajah dunia digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana mewajibkan setiap akun media sosial mencantumkan nomor telepon sebagai bentuk akuntabilitas pengguna.
Langkah ini dinilai penting untuk menekan penyebaran hoaks, penipuan daring, dan penyalahgunaan identitas di ruang digital.
Dikutip ari radarsurabaya.jawapos.com, Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik.
“Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, kalau saat ini sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya, pencantuman nomor telepon akan membuat identitas pengguna lebih mudah dilacak dan mendorong tanggung jawab atas konten yang diunggah.
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas dan mereka menjadi akuntabel,” tegasnya.
Blokir Ribuan Nomor Terindikasi Scam
Selain wacana tersebut, Meutya juga memaparkan hasil penanganan kejahatan digital yang telah dilakukan pemerintah.


