“Kondisi di Kabupaten Puncak, merupakan salah satu daerah yang tergolong tidak aman. Setelah dipasangnya APK selalu dirusak. Untuk itu, KPU, Bawaslu beserta, Parpol, Pemda Puncak sepakat harus dipasang di sekitar ibu kota, biar lebih aman, tidak dirusak," ujarnya.
Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo juga sangat mendukung poin-poin yang telah disepakati dalam Rakor tersebut. Dimana Bawaslu sepakat bahwa pemasangan baliho dan kampanye bersama dilakukan di lapangan, tidak difasilitas pemerintahan. (*)