• Senin, 22 Desember 2025

Posko Kemenangan dan Bakar Batu Untuk Kepentingan Politik Dilarang di Puncak

Photo Author
- Kamis, 23 November 2023 | 13:27 WIB
Rakor pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu yang digelar KPU Puncak di aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Rabu (22/11/2023).  (Diskominfo Puncak)
Rakor pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu yang digelar KPU Puncak di aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Rabu (22/11/2023). (Diskominfo Puncak)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, menggelar rapat koordimasi pelaksanaan tahapan kampanye dengan pembahasan penentuan lokasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilu 2024 bersama Pemkab Puncak dan TNI-Polri.

Rakor yang digelar di aula Negelar, Ilaga, Rabu (23/11/2023) yang dihadiri Penjabat Bupati Puncak, Darwin Tobing dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan bersama terkait titik-titik lokasi pemasangan APK, agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan pemerintah, peserta Pemilu dan masyarakat.

Dalam rapat koordinasi tersebut ada beberapa poin kesepakatan yang diambil dan semuanya tertuang dalam Berita Acara No: 402/PL.01.4-BA/2/2023. 

Terkait lokasi pemasangan APK, telah disepakati bahwa lokasi pemasangan APK untuk setiap daerah pemilihan atau Sapil digabungkan ke distrik induk. Dimana pada Pemilu 2024, terdapat 4 Dapil yang terletak di Distrik Ilaga, Beoga dan Sinak. Sementara satu Dapil lagi meliputi dua distrik yaitu Distrik Doufo dan Bina. 

Selain menetapkan lokasi pemasangan APK, poin kesepakatan lainnya yang diputuskan yaitu melarang adanya p

Posko kemenangan calon anggota DPRD yang dapat menimbulkan konflik. Selain itu, selama Pemilu, ditiadakan pesta adat (bakar batu) dengan kepentingan politik.

Penjabat Bupati Puncak, Darwin Tobing menyampaikan Pemkab Puncak selalu mendukung KPU dan Bawaslu dari segi izin maupun keuangan. 

"Dapat diketahui ruang publik di Ilaga sangatlah minim, jadi perlu dukungan dari Pemda karena lebih banyak aset Pemda yang ada dibanding dengan ruang publik, Lapangan Trikora Ilaga salah satunya. Kita memberikan ruang-ruang untuk penetapan titik-titik pemasangan APK di semua distrik yang sudah dipusatkan,” ungkap Pj Bupati Darwin Tobing.

Darwin Tobing kembali mengingatkan untuk selalu mensosialisaikan kampanye damai dan selalu mendukung untuk proses penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.

“Kami berharap Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara, melakukan tahapan-tahapan ini secara baik, juga mensosialisasikan hal-hal terkait Pilkada dan Pileg supaya masyarakat tetap tenang dan kondusif, tidak terprovokasi dengan hal-hal yang tidak etis," pintanya.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Darwin Tobing menyampaikan bahwa pemasangan APK harus memiliki izin. Sehingga apabila ditemukan pemasangan APK 

tidak memiliki izin akan diturunkan oleh penyelengara KPU, Bawaslu dan TNI-Polri.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Puncak, Nataluis Tabuni mengatakan KPU mengatur berdasarkan regulasi yang ada dan terkait apa saja bentuk APK dan bahan kampanye. Termasuk kapan dilaksanakannya kampanye serta kapan masa tenang dilaksanakan dan lain sebagainya. 

Adapun penentuan titik lokasi pemasangan APK merupakan hal-hal yang diatur dalam PKPU, KPU menerima masukan dan tanggapan dari instansi terkait seperti bagaimana regulasi dari Pemerintah terkait tentang pemasangan APK Pemilu 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

TP PKK Puncak Berkomitmen Berantas Buta Aksara

Selasa, 27 Mei 2025 | 05:42 WIB
X