CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua, hingga kini belum berakhir. Pasangan calon Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Langkah ini dinilai wajar sebagai bagian dari pendidikan demokrasi yang jujur dan adil. Bagi putra Tabi-Saireri ini, gugatan ke MK bukan sekadar persoalan politik, melainkan bentuk keseriusan mereka dalam mendukung kemajuan Papua yang damai dan bermartabat.
Sebab proses PSU kemarin, berlangsung dengan berbagai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Oleh karena itu, MK sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia di yakini akan membuka semua kebenaran yang sesungguhnya. Demi memwujudkan Papua yang adil mandiri, berbudaya, dan sejahtra.
Berdasarkan dokumen resmi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik MK RI Nomor 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025, gugatan diajukan pada Jumat (22/8) pukul 17.48 WIB melalui kuasa hukum Anthon Raharusun dan tim, dengan KPU Papua sebagai pihak termohon.
Permohonan tersebut telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon diberikan waktu tiga hari kerja untuk melengkapi berkas sebelum dimasukkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Akta tersebut ditandatangani oleh Panitera MK, Wiryanto, pada Senin (25/8/2025) pukul 08.01 WIB.