CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Sidang Putusan Gugatan Pilgub Papua pada Senin, 24 Februari 2025, menyatakan batal keputusan keputusan KPU Nomor 250 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.
Keputusan ini dibacakan Pimpinan MK, Suhartoyo, dalam Sidang Putusan Gugatan Pilgub Papua pada Senin, 24 Februari 2025.
“Menyatakan batal keputusan keputusan KPU Nomor 250 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024,”
Demikian, MK memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca Juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan Yermias Bisai Tidak Memenuhi Syarat Calon Wakil Gubernur Papua
PSU ini akan diikuti Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen.
PSU ini juga diikuti Benhur Tomi Mano, tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.
Sebab, dalam putusan yang sama, Yermias Bisai dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Gubernur, sehingga didiskualifikasi.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.”
“Termohon (KPU) melaksanakan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang diikuti Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.”
MK memerintahkan agar PSU harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan MK diucapkan. (*)