Hal itu diduga terjadi karena terdapat kesepakatan masyarakat di kampung-kampung dan distrik-distrik pada kabupaten tersebut.
Pemohon pada perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu, pada pokoknya, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024.(*).