pilkada

Pilkada Kabupaten Keerom Disinyalir Penuh Dengan Kecurangan

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:31 WIB
Kuasa Hukum Paslon 01 Keerom, Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. (baju kotak) bersama rekannya Robinar Panggabean, S.H., M.H saat berada di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Selasa (14/1/2025).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pilkada Kabupaten Keerom telah digelar pada tanggal 27 November 2024 lalu.

Walaupun KPU Keerom sudah menetapkan pemenangnya di Pilkada Keerom tersebut, namun ini belum final.

Pasalnya saat ini masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan nomor urut 1, Petrus Solossa-Mustakim.

Adapun gugatan dari paslon nomor 1 ke MK tersebut karena menilai pelaksanaan di Pilkada Kabupaten Keerom tahun 2024 lalu penuh kecurangan yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif.

Kuasa Hukum Paslon 01, Doris Manggalang Raja Sagala, S.H mengaku, Pilkada di Kabupaten Keerom penuh dengan kecurangan.

"Ya, Pilkada Kabupaten Keerom tahun 2024 lalu penuh dengan dugaan kecurangan yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif,"ungkap Doris Manggalang ketika menghubungi Ceposonline.com, Selasa (14/1/2025) sore.

Doris Manggalang mengecam keras praktik-praktik tidak sehat yang menurutnya sangat mencederai demokrasi.

Ia juga membeberkan salah satu bentuk kecurangan yang paling mencolok adalah terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 02 Piter Gusbager yaitu dengan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sehingga terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Atas dasar pelanggaran tersebut, maka saat ini pihaknya telah berkonsultasi dan bersurat kepada Menteri Dalam Negeri terkait penggantian pejabat dimaksud.

Hal senada juga disampaikan oleh rekannya, Robinar V.K. Panggabean, S.H M.H bahwa, sebelumnya terdapat 4 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Keerom.

Termasuk pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Namun ironisnya secara sepihak oleh Bawaslu Kabupaten Keerom menyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran.

Sehingga menyikapi putusan Bawaslu Kabupaten Keerom tersebut maka pihaknya telah melalukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada PT. TUN Manado pada tanggal 9 Januari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB