Menurutnya, penyandingan data ini dilakukan untuk membuka dugaan adanya penggelembungan suara, apakah betul atau tidak, karena disatu sisi ada perbedaan jumlah total suara walikota dan gubernur dengan jumlah yang sangat signifikan.
"Karena di PPD mereka tidak diberikan kesempatan untuk melakukan penyandingan data, diharapkan di tingkat provinsi bisa diberikan kesempatan itu," jelasnya.
Frans Rumsawir menambahkan, selain tidak ditandatangani oleh keempat PPD Japsel, panwas Distrik juga mengeluarkan catatan kejadian khususnya atas persoalan di Distrik Japsel tersebut.(*)